Dalam
rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja guru
mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
dan Pemerintah Daerah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas Harian untuk guru adalah sebagai berikut :
a. Hari Senin - Selasa : PSH (Ka. Sek dan Guru)
b. Hari Rabu : Lurik
c. Hari Kamis : Batik
d. Hari Jum'at - Sabtu : Batik PGRI (khusus LP. Ma'arif : Batik Ma'arif)
Menindaklanjuti
Surat Bupati Batang Nomor 025/0053/2013 tanggal 9 Januari 2013. Perihal
Pakaian Dinas Guru. Berikut beberapa lampiran terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar