PAKAIAN DINAS GURU

Dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja guru mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pakaian Dinas Harian untuk guru adalah sebagai berikut :
    a. Hari Senin - Selasa : PSH (Ka. Sek dan Guru)
    b. Hari Rabu : Lurik
    c. Hari Kamis : Batik
    d. Hari Jum'at - Sabtu : Batik PGRI (khusus LP. Ma'arif : Batik Ma'arif)

Menindaklanjuti Surat Bupati Batang Nomor 025/0053/2013 tanggal 9 Januari 2013. Perihal Pakaian Dinas Guru. Berikut beberapa lampiran terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar