di Seluruh Indonesia
Dengan hormat kami beritahukan bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami
sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru
yang diangkat dalam jabatan
pengawas dan Guru
Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah
negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau
masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS
yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun
yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu,
tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil
menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk
Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan
untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan
pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan melakukan :
1. Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat
P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas
pendidikan kabupaten/kota dan dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2. Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama
“NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc)
per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3. Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober
2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima
tunjangan oleh kabupaten/kota.
4. Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim
lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK
Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG
1234123412341234) kirim ke 08388 10 1000.
Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp
kantor di nomor 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Direktur Pembinaan PTK Dikmen
Surya
Dharma, MPA, Ph.D
NIP.
19530927 197903 1 001
Formulir bisa didownload di bagian DOWNLOADs diatas
Catatan Penting :
- Demi kelancaran, mohon diisi menggunakan program adobe reader 10
- Isilah dengan lengkap dan benar
- Softcopy yang dikirim tidak perlu ditandatangan. Tanda tangan hanya untuk formulir yang telah dicetak
- Simpan dengan nama NUPTK guru masing-masing, tidak perlu ada tambahan lain-lain. contoh 1234567890123456
- File softcopy yang kami terima harus dalam bentuk pdf, dengan format yang sama seperti formulir yang diisi.
Pengumuman
karena
terjadi masalah teknis, maka ada perubahan nomor hp untuk mengirimkan
sms. Semula nomornya adalah 082 123 345636 berubah menjadi 08388 10 1000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar