REGISTRASI NUPTK

Bagi bapak ibu yang ingin mendownload form A05 untuk registrasi NUPTK bisa download link berikut :
http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf

Syarat pengajuan NUPTK :
• Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
• Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
o Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
o Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar